Oleh Afiyah Rasyad Aktivis Peduli UmmatJagad media sosial kembali diguncang badai "identitas" seorang muslimah. Lagi-lagi jilbab dipertanyakan oleh pemjlik akun postingannya DW Indonesia mencoba mempertanyakan, "Apakah pemakaian jilbab tersebut atas pilihan anak itu sendiri?"Postingan berupa video itu dikuatkan oleh beberapa psikolog yang tampak berpihak pada DW Indonesia. Tentu saja hal ini mengundang kemarahan netizen karena bertindak sepihak. Bahkan, ketika DW menjawab beberapa komentar netizen dengan yang seolah bijaksana, justru tetap menjadi bulan-bulanan netizen."Pemakaian jilbab karena kesadaran, sebagai pilihan dan ekspresi penvarian jati diri, tanpa paksaan atau tekanan, patut dihormati dan dihargai." dw_indonesia gelora, 26/09/2020.Sungguh, jika dalam DW Indonesia jilbab hanyalah sebuah pilihan, dia salah besar. Cara pandang yang dimiliki DW bukan satu-satunya di negeri ini, bahkan di dunia. Jilbab yang dianggap sebagai pilihan atau bukan kewajiban seorang muslimah bagai bola liar yang menggelinding dalam lingkaran yang kental dalam benak kaum muslim saat ini menganggap bahwa jilbab sebatas pilihan belaka. Asas sekularisme sudah menjamin kemaksiyatan yang melanda. Pemisahan agama dari kehidupan terpampang nyata dengan pernyataan memilukan dan seringnya melecehkan ajaran muslim tak hanya dijauhkan dari jilbab, apakah di ranah domestik ataupun publik. Bahkan, dalam muamalah lainnya, kaum muslim dijaujkan dari agamanya, yakni ini pertentangan akan jilbab terus bergulir karena negara menerapkan ideologi kapitalisme yang berasas sekularisme. Berbeda halnya dengan negara yang menerapkan ideologi Islam dalam bingkai khilafah. Justru khilafah akan menciptakan suasana keimanan dan mendukung para ibu yang memberi keteladanan pada putrinya untuk mengenakan jilbab dan kerudung sejak usia terang benderang bahwa kerudung khimar dan jilbab gamis/jubah itu wajib atas muslimah. Allah SWT berfirman tentang wajibnya jilbab"Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin "Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka". Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang." TQS. Al Ahzab 59Sementara firman Allah SWT tentang wajibnya kerudung khimar"... Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya ..." TQS An Nur 31Sungguh, jilbab dan kerudung adalah kewajiban yang tak bisa ditawar. Layaknya pakaian lain yang dikenakan pada balita, jilbab dan kerudung pun dipakaikan pada putrinya oleh seorang ibu yang taat syariat. Kerudung dan jilbab yang dipakaikan sejak dini akan memudahkan seorang ibu untuk putrinya kelak ketika dia mulai memahami kata-kata. Pembiasaan sejak dini disertai keteladanan merupakan konsekuensi keimanan seorang ibu kepada Allah dan kerudung adalah kewajiban bagi seorang muslimah yang sudah baligh. Namun, untuk anak yang belum baligh jika sudah berjilbab dan berkerudung, InsyaAllah pahala bagi kedua orang a'lam bish showabSalamsahabat Kompasiana^^ Pepatah mengatakan; lancarnya kaji karena diulang-ulang. Untuk itu, tidak ada salahnya mengulang sesuatu yang baik. Akan t
Oleh Arifah Azkia Muslimah Influencer Mahasiswi Ekonom Syariah MuslimahTimes — Istri Presiden ke-4 RI Sinta Nuriyah bersama putrinya Inayah menyampaikan pernyataannya mengenai jilbab saat acara bersama Deddy Cobuzier yang diunggah ke YouTube pada Rabu, 15 Januari mengatakan bahwasannya perempuan muslim tidak wajib untuk memakai jilbab. Ia pun menyadari bahwa masih banyak orang yang keliru mengenai kata jilbab dan hijab. Ia mengakui bahwa setiap muslimah tidak wajib untuk mengenakan jilbab karena memang begitu adanya yang tertulis di Al Quran jika memaknainya dengan tepat. “Enggak juga semua muslimah harus memakai jilbab, kalau kita mengartikan ayat dalam Al Quran itu secara benar,” kata Sinta. Padahal sejatinya, Islam memiliki aturan yg kompleks dalam seluruh aspek kehidupan secara detail, tak terkecuali aturan atas seorang muslimah yang Allah ciptakan sebagai makhluk yang mulia nan istimewa. Sebagaimana di dalam Alquran telah di jelaskan di dalam ayat dan Hadits. Hukum kewajiban menutup aurat haruslah disandarkan berdasarkan nash syara’ dan pandangan fuqaha dalam kitab mu’tabar empat madzhab. Hijab, Jilbab, Khimar adalah beberapa kata yang berkaitan dengan aurat seorang muslimah. Namun, pada persetujuan masih banyak muslimah yang belum memahami bahwasannya pakaian syar’i bagi muslimah yakni khimar krudung dan Jilbab pakaian kurung sejenis gamis. Khimar atau Krudung . Menutup aurat pun bukan membungkus asal jadi saja. Allah telah memberikan petunjuk bagi kita muslimah menutup aurat seperti yang diperintahkan oleh hukum syara. Allah Ta’ala menyebutkan istilah khimar dalam firman-Nya وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ Katakanlah kepada wanita yang beriman “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang biasa nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menjulurkan khimar kedadanya…” QS. An Nuur 31 Allah telah memerintahkan muslimah untuk menutup rambut kita dengan memakai kerudung. Kerudung dalam bahasa arab adalah khimar bukan Jilbab. Hari ini, sebagian muslimah salah memahami kerudung dan jilbab. jadi kompilasi tentang jilbab maka yang ditunjuk adalah khimar Kerudung. Hal inilah yang perlu diluruskan kembali bahwasannya khimar, hijab, dan krudung adalah kain penutup aurat bagian kepala yang tidak menerawang dan menutupi dada. Sedangkan Jilbab adalah pakaian kurung sejenis gamis yang panjangnya bersambung hingga menutupi mata kaki. Jilbab Kewajiban mengenakan jilbab sebagai pakaian syar’i bagi muslimah telah di jelaskan di dalam firmannya secara gamblang يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ artinya Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka”. QS al-Ahzab [33] 59 Kainnya harus tebal dan tidak menerawang Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda tentang dua kelompok yang termasuk ahli neraka dan dia belum pernah melihat, ونساء كاسيات عاريات مميلات مائلات رءوسهن كأسنمة البخت المائلة لا يدخلن الجنة ولا يجدن ريحها وإن ريحها ليوجد من مسيرة كذا وكذا “Dua kelompok termasuk ahli neraka, aku belum pernah melihat, ada kaum yang memiliki cambuk seperti ekor sapi, mereka memukuli manusia dengan cambuknya dan wanita yang kasiyat berhasil tapi baik, baik yang suka memanjat pendek yang tidak menutup auratnya, mailat mumilat bergaya kompilasi berjalan, ingin membahas orang, kepala mereka seperti punuk onta. Mereka tidak masuk surga dan tidak mendapatkan baunya, padahal baunya didapati dengan perjalanan demikian. ” HR. Muslim 3971, Ahmad 8311 dan Imam Malik 1421 – lihat majalah Al Furqon Gresik Harus Longgar, Tidak Ketat Selain kain yang tebal dan tidak tipis, maka pakaian tersebut haruslah tidak ketat, sehingga tidak menampakkan bentuk tubuh wanita muslimah. Hal ini diberikan dalam hadits dari Usamah bin Zaid kompilasi ia diberikan baju Qubthiyah yang tebal oleh Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam , ia menyediakan baju tersebut untuk diberikan. Ketika Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam mengetahuinya, beliau bersabda, مرْها فلتجعل تحتها غلالة فإني أخاف أن تصف حجم عظمها “Perintahkanlah ia agar mengenakan baju dalam di balik Qubthiyah itu, karena saya khawatir baju itu masih bisa memahami bentuk tubuh.” HR. Ad Dhiya Al Maqdisi, Ahmad dan Baihaqi dengan sanad hasan . Menutupi mata kaki Bila kaum laki-laki dilarang menjulurkan pakaian melebihi mata kaki, maka kaum wanita diberikan keringanan agar aurat mereka yang ada dibagian kaki dan betis tidak tersingkap dengan dibolehkan bahkan diwajibkan menjulurkan pakaiannya hingga menutupi kaki mereka. Hafidz Ibnu Hajar rahimahullah mengomentari hadis ini “Ummu Salamah menanyakan hukum isbal tersebut untuk wanita karena mereka sangat perlu untuk isbal demi menutup aurat mereka sebab semua bagian kaki wanita adalah aurat. Hal ini juga ada dalam hadis Ibnu Umar radhiyallahu’anhuma رَخَّصَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِأُمَّهَاتِ الْمُؤْمِنِينَ فِي الذَّيْلِ شِبْرًا، ثُمَّ اسْتَزَدْنَهُ فَزَادَهُنَّ شِبْرًا ، فَكُنَّ يُرْسِلْنَ إِلَيْنَا فَنَذْرَعُ لَهُنَّ ذِرَاعًا Artinya “Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam membolehkan ummahatul-mukminin pada ujung pakaian mereka untuk diperpanjang satu jengkal. Lalu mereka meminta panjangnya ditambah, maka beliau membolehkan mereka menambah satu jengkal lagi, sehingga dahulu mereka menyuruh utusan kekami untuk mengukur pakaian mereka, sehingga kamipun mengukur dengan memperpanjang bagi mereka satu hasta dua jengkal dari tengah betis”. HR Abu Daud 4119, shahih. Begitupun para ulama terkemuka sebagaimana Ibnu Katsir mengatakan bahwa jilbab adalah pakaian rangkap di atas kerudung serupa baju kurung sekarang . Ibnu Hazm berkata “Jilbab dalam bahasa Arab yang dideklarasikan oleh Nabi SAW, busana yang mendukung seluruh badan dan tidak hanya sebagiannya” . Dan Ibnu Mas’ud RA mendefinisikanakan pada jilbab seperti pakaian yang dipilih atau dipakai pakaian yang lapang yang digunakan oleh wanita-wanita Bahasa Arab terdiri dari tutup kepala yang memuat seluruh pakaian . Dalam kamus Bahasa Arab-Indonesia yang disusun oleh Al-Munawwir punmengartikan bahwa jilbab Adalah baju kurung Yang Panjang sejenis jubbah. Mengutip sebuah hadits dari Qoul Rasulullah mengenai aurat muka dan telapak tangan, “Wahai Asma Sesungguhnya wanita yang telah dibayar tidak layak terlihat dari ini dan ini …” wajah dan telapak tangan [HR. Abu Dawud, no. 3580] Maka dari sini sudah jelas bahwasannya menutup aurat dan kewajiban mengenakan jilbab dan khimar adalah suatu kewajiban sebagaimana penjelasan yang sangat gamblang dan tidak bisa dikompromikan atau ditafsirkan sendiri dan bahwasannya pemahaman yang benar bersumber dari rujukan sahih, bukan bersandar pada praktik orang terdahulu atau tokoh-tokoh tertentu. Rasulullah memerintahkan setiap muslimah keluar rumah dengan memakai jilbab, bahkan bila seorang muslimah tidak memiliki jilbab, maka sesama muslimah harus meminjamkan jilbabnya. Dari Ummu Athiyyah, bahwasannya Seorang wanita bertanya, “Wahai Rasulullah, seorang wanita di antara kami tidak memiliki jilbab bolehkan dia keluar?” Beliau menjawab, “Hendaklah kawannya meminjamkan jilbabnya untuk dipakai wanita tersebut.” HR. Bukhari no. 351 dan Muslim no. 890. Jilbab dan Khimar Kerudung adalah kewajiban. Maka hanya memakai kerudung saja, belum menggugurkan pakaian memakai jilbab pakaian kurung sejenis gamis. Ini juga bermakna bahwa Rasulullah sebagai kepala Negara turut mengatur bagaimana agar setiap muslimah menjalankan kewajiban menggunakan jilbab. Maka hal inilah juga merupakan konskuensi kita sebagai seorang muslim. Sangat berbeda halnya dengan kepemimpinan hari ini, yang mana rezim dengan sistem ala kapitalis liberalisnya sama sekali tidak mendorong pelaksanaan syariat akan tetapi malah menyuburkan dan membiarkan banyak opini nyeleneh yamg diangkat oleh melalui public figure untuk menyesatkan pehaman ummat sehingga terjadi boomerang yang sejatinya sudah di jelaskan gamblang terkait hukum kewajibannya di dalam Alquran sebagai Kalamullah yang haq. Sungguh kaum muslim sangat memerlukan adanya suatu pemimpin dan aturan negara yang berdiri diatas hukum syara’ dan menggunakan aturan Alquran, nash, dan sunnahnya yang menjadi sebuah konstitusi ummat yang menerapkan sistem islam dan hukum islam sebagaimana yang telah dijalankan Rasulullah dan khulafa’ur rasyidin sebagai pemimpin negara islam. Wallahu a’lam bissowab ..Adapenafsiran lain tentang jilbab. Yang diwajibkan adalah berpakaian santun, sopan bukan berjilbab," katanya dilansir dari tayangan Cokro TV di YouTube, Rabu (3/8/2022). Menurutnya, perempuan yang tidak berjilbab tidak bisa dihakimi sengaja mengabaikan ajaran Islam. "Itulah yang dijalankan perempuan di Saudi, Mesir, Maroko, Malaysia dan
Oleh Irma Setyawati, Aktivis Muslimah Pasuruan [email protected] JILBAB bukanlah sebuah pilihan, tetapi merupakan sebuah kewajiban yang di perintahkan oleh Allah SWT. Ketika sudah berusia baligh, seorang wanita wajib berjilbab. Tidak ada alasan untuk tidak memakainya. Karena perintah tersebut di sampaikan oleh Allah SWT dengan tegas dan jelas di dalam Alquran. Allah SWT berfirman “Hai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya keseluruh tubuh mereka. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan, Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” Qs. Al-Ahzab 59 BACA JUGA Benarkah Cadar atau Jilbab Budaya Arab? Ibnu Katsir ra. menjelaskan, “Allah Ta’ala memerintahkan kepada Rasulullah SAW agar dia menyuruh wanita-wanita mukmin, istri-istri dan anak-anak perempuan beliau agar mengulurkan jilbab keseluruh tubuh mereka. Sebab cara berpakaian yang demikian membedakan mereka dari kaum wanita jahiliah dan budak-budak perempuan,” Tafsir Ibnu Katsir. Bahkan ancaman bagi wanita yang sudah baligh dan tidak berjilbab juga cukup keras di sampaikan oleh Rasulullah yang juga menjadi bukti bahwa jilbab adalah sebuah kewajiban bukan pilihan. Rasulullah SAW bersabda, “Ada dua golongan dari penduduk neraka yang belum pernah aku lihat 1 Suatu kaum yang memiliki cambuk seperti ekor sapi untuk memukul manusia dan 2 para wanita yang berpakaian tapi telanjang, berlenggak-lenggok, kepala mereka seperti punuk unta yang miring. Wanita seperti itu tidak akan masuk surga dan tidak akan mencium baunya, padahal baunya dapat tercium dari jarak sekian dan sekian,” HR. Muslim no. 2128. Upaya mengaburkan kewajiban jilbab Ketika kita merujuk pada dalil di atas, sungguh apa yang di sampaikan oleh Sinta Nuriyah, istri Presiden RI ke-4 Abdurrahman Wahid atau Gus Dur yang mengatakan bahwa perempuan muslim tidak wajib untuk memakai jilbab itu sangat tidak berdasar. Sinta Nuriyah di YouTube channel Deddy Corbuzier pada Rabu 15/1/2020 menyatakan “ bahwa setiap muslimah tidak wajib untuk mengenakan jilbab karena memang begitu adanya yang tertulis di Al Qu’ran jika memaknainya dengan tepat. Enggak juga semua muslimah harus memakai jilbab, kalau kita mengartikan ayat dalam Alquran itu secara benar,” kata Sinta. Selama ini ia berusaha mengartikan ayat-ayat Alquran secara kontekstual bukan tekstual. Sinta juga mengakui bahwa kaum muslim banyak yang keliru mengartikan ayat-ayat Alquran karena sudah melewati banyak terjemahan dari berbagai pihak yang mungkin saja memiliki kepentingan pribadi. Dipengaruhi oleh adat budaya setempat, cara berpikir dia juga itu memengaruhi pemahaman terhadap ayat-ayat agama yang bukan menjadi bahasanya, yang sama bahasanya pun bisa salah juga mengartikannya,” kata Sinta. Anaknya, Inayah Wahid yang berada di sebelahnya pun setuju dengan pendapat Sinta. Menurut dia, penafsir memang harus memiliki berbagai persyaratan untuk mengartikan ayat-ayat Alquran. “Enggak boleh orang menafsirkan dengan sembarangan,” kata Inayah. Keduanya pun menyadari setelah berkata demikian akan banyak yang tidak setuju dengan pandangannya hingga mendapatkan perisakan oleh netizen. Namun mereka juga tidak ingin memaksakan orang di luar sana untuk setuju dengan mereka. Metodologi memahami nash Alquran Alquran adalah sumber dan rujukan utama dalam ajaran-ajaran agama Islam sehingga sudah merupakan kewajiban bagi kita untuk berpegang teguh kepada Alquran. Karena jelas, Alquran adalah wahyu yang diturukan oleh Allah melalui perantara Malaikat Jibril kepada Nabi Muhammad SAW. Namun pada praktik penerapannya, kita sangat membutuhkan sebuah metodologi agar dapat menguraikan maksud dari ayat-ayat Alquran. Metodologi tersebut adalah tafsir Alquran. Tafsir berasal dari kata fas-sa-ra. Secara etimologis dapat diartikan keterangan atau penjelasan yang menerangkan maksud dari suatu lafazh’. Seperti yang telah disinggung dalam Alquran “Dan mereka orang-orang kafir itu tidak datang kepadamu membawa sesuatu yang aneh, melainkan Kami datangkan kepadamu yang benar dan penjelasan yang paling baik.” QS. al-Furqaan 33 Secara singkat, tafsir dapat didefinisikan sebagai ilmu yang membantu memahami Kitabullah yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW, dengan menggunakan metode dan aturan-aturan tertentu. Menurut Abdurrahman Al-Baghdadi, menafsikan Alquran haruslah dengan cara yang sesuai dengan Alquran itu sendiri. Yaitu dengan tekstual, dan bukan dengan kontekstual sesuai dengan situasi dan kondisi. Kemudian kita juga harus mengetahui terlebih dahulu apa yang dikemukakan oleh Alquran, yaitu dengan mempelajarinya secara ijmal garis besar sehingga hakikat yang dikemukakan oleh Alquran itu tampak jelas. Selain itu juga kita harus mempelajari dari segi lafazh dan maknanya sesuai dengan ketentuan bahasa Arab dan keterangan Rasulullah SAW. Dan untuk memahami ayat-ayat kauniah, kita juga membutuhkan wawasan khusus tentang ilmu pengetahuan sains yang berkembang dari waktu ke waktu. Karena Alquran adalah Risalah Ilahiah yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW, maka orang tidak akan mungkin dapat memahami semua isinya secara benar kecuali melalui apa yang telah dijelaskan oleh Nabi Muhammad SAW dalam As-Sunnah Al-Hadits. Seperti yang telah dijelaskan oleh Allah bahwa Alquran diturunkan kepada Rasul-Nya untuk dijelaskan ayat-ayatnya kepada manusia, sebagaimana yang termaktub dalam firman-Nya; “…Dan Kami turunkan az-zikr Alquran kepadamu, agar engkau menerangkan kepada manusia apa yang telah diturunkan kepada mereka dan agar mereka memikirkan isi kandungan Alquran.” QS. an-Nahl 44 Dengan kata lain orang yang ingin menafsirkan Alquran harus menguasai As-Sunnah, yang dalam hal ini adalah memahami sepenuhnya nash teks As-Sunnah, memahami setiap ide dan setiap hukum yang terkandung di dalamnya dan mengetahui tujuan yang dimaksud oleh kata-katanya, bukan hanya sekedar hafal susunan kalimatnya. BACA JUGA Dokter Wanita Muslim Ini Temukan Jilbab Steril Sekali Pakai untuk Keperluan Medis Tidak hanya sampai di situ. Masih banyak lagi ketentuan-ketentuan lain yang wajib kita ikuti untuk dapat menafsirkan Alquran. Seperti mengetahui dan memahami kisah-kisah sejarah di dalam Alquran atau berita tentang berbagai umat manusia pada zaman dulu yang bersumber dari Rasulullah. Kemudian kita juga harus mengetahui berbagai ilmu yang mendukung metode tafsir seperti ilmu Tauhid, ilmu Fiqih, ilmu I’rab gramatika, ilmu Balaghah, ilmu sejarah dan lain sebagainya. Standar ketentuan semacam itu akhirnya akan melahirkan tafsir Alquranyang benar-benar baik dan bisa dipertanggungjawabkan. Dan produk dari tafsir itu sendiri tidak akan keluar dari koridor-koridor ajaran Islam. Sehingga Alqurantetap dapat diterapkan di setiap tempat dan zaman fi kulli makan wa zaman tanpa harus mengubah hukum-hukum yang telah qoth’i dalam Alquran. Termasuk kewajiban jilbab yang dengan tegas di sampaikan oleh Allah SWT di dalam Alquran dan As Sunnah yang sudah tidak perlu di tafsir ulang, karena hal itu akan membawa bahaya besar bagi pengaburan seruan yang bersifat wajib akhirnya hanya menjadi sebuah pilihan. Tentunya ada bahaya yang lebih besar dari itu adalah akhirnya banyak kaum muslimah yang meninggalkan kewajiban tersebut dan terperosok melakukan dosa besar di hadapan Allah SWT tanpa dia sadari akibat pernyataan-pernyataan salah yang keluar dari mulut orang-orang yang selama ini “di anggap mengerti agama,” padahal faktanya menjadi perusak ajaran agama itu sendiri. []Pakaijilbab atau tidak, itu pilihan. Bentuk cinta negeri bisa sangat banyak sekali, salah satunya dengan menjadi sumber daya manusia yang berkualitas. Dan tidak boleh ada iming-iming surgawi dalam menentukan pilihan untuk memakai jilbab atau tidak. Perempuan bisa memilih dan tidak pakai jilbab dan memiliki moral yang baik.
Jakarta - Islam memerintahkan kepada wanita muslim untuk menutup aurat mereka. Hal itu dimaksudkan untuk menjaga kaum perempuan dari fitnah dan dalam buku Fiqh Perempuan oleh Husein Muhammad, aurat berasal dari bahasa Arab yang secara harfiah berarti celah, kekurangan, sesuatu yang memalukan atau sesuatu yang dipandang buruk dari anggota tubuh manusia, dan yang menyebabkan malu bila sejumlah firman Allah yang secara jelas mensyariatkan untuk menutup aurat bagi perempuan muslim, salah satunya tercantum dalam Surah An-Nur ayat 58. وَقُلْ لِّلْمُؤْمِنٰتِ يَغْضُضْنَ مِنْ اَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوْجَهُنَّ وَلَا يُبْدِيْنَ زِيْنَتَهُنَّ اِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلٰى جُيُوْبِهِنَّۖ وَلَا يُبْدِيْنَ زِيْنَتَهُنَّ ...Arab Latin Wa qul lil-mu`mināti yagḍuḍna min abṣārihinna wa yaḥfaẓna furụjahunna wa lā yubdīna zīnatahunna illā mā ẓahara min-hā walyaḍribna bikhumurihinna 'alā juyụbihinna wa lā yubdīna "Katakanlah kepada para perempuan yang beriman hendaklah mereka menjaga pandangannya, memelihara kemaluannya, dan janganlah menampakkan perhiasannya bagian tubuhnya, kecuali yang biasa terlihat. Hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya. Hendaklah pula mereka tidak menampakkan perhiasannya auratnya."Ayat di atas memerintah kaum hawa untuk tidak memperlihatkan bagian tubuhnya yang termasuk aurat dengan penutup kain ke dadanya. Penutup yang dimaksud di sini bisa berupa pakaian yang longgar sehingga tidak membentuk lekuk tubuh wanita muslim, seperti dari buku Ijtihad Maqasidi karya Dr. A. Halil Thahir, MHI, arti jilbab secara bahasa yakni qamis berarti gamis atau kemeja. Secara istilah, jilbab adalah pakaian panjang yang dijadikan mantel oleh perempuan, ditaruh di atas bajunya, dapat menutupi seluruh badannya dan berjilbab tertulis dalam firman Allah Surah Al-Ahzab ayat النَّبِيُّ قُلْ لِّاَزْوَاجِكَ وَبَنٰتِكَ وَنِسَاۤءِ الْمُؤْمِنِيْنَ يُدْنِيْنَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيْبِهِنَّۗ ذٰلِكَ اَدْنٰىٓ اَنْ يُّعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَۗ وَكَانَ اللّٰهُ غَفُوْرًا رَّحِيْمًArab Latin Yā ayyuhan-nabiyyu qul li`azwājika wa banātika wa nisā`il-mu`minīna yudnīna 'alaihinna min jalābībihinn, żālika adnā ay yu'rafna fa lā yu`żaīn, wa kānallāhu gafụrar "Wahai Nabi Muhammad, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin supaya mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka. Yang demikian itu agar mereka lebih mudah untuk dikenali sehingga mereka tidak diganggu. Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang."Surah Al-Ahzab ayat 59 menjelaskan perintah menutup aurat bagi wanita muslim dengan jilbab. Yang merupakan aurat bagi perempuan menurut ulama Syafi'i, Maliki, dan Hanafi adalah seluruh anggota tubuhnya, kecuali wajah dan telapak itu, jilbab dalam Islam bagi muslimah menjadi suatu kewajiban. Sebagaimana penjelasannya tercantum dalam surat Al-A'raf ayat 26 yang berbunyiيَٰبَنِىٓ ءَادَمَ قَدْ أَنزَلْنَا عَلَيْكُمْ لِبَاسًا يُوَٰرِى سَوْءَٰتِكُمْ وَرِيشًا ۖ وَلِبَاسُ ٱلتَّقْوَىٰ ذَٰلِكَ خَيْرٌ ۚ ذَٰلِكَ مِنْ ءَايَٰتِ ٱللَّهِ لَعَلَّهُمْ يَذَّكَّرُونَArab-Latin Yā banī ādama qad anzalnā 'alaikum libāsay yuwārī sau`ātikum warīsyā, wa libāsut-taqwā żālika khaīr, żālika min āyātillāhi la'allahum yażżakkarụnArtinya "Hai anak Adam, sesungguhnya Kami telah menurunkan kepadamu pakaian untuk menutup auratmu dan pakaian indah untuk perhiasan. Dan pakaian takwa itulah yang paling baik. Yang demikian itu adalah sebahagian dari tanda-tanda kekuasaan Allah, mudah-mudahan mereka selalu ingat."Mengutip dalam buku Muhammad Masykur yang berjudul Wanita-wanita yang Dimurkai Nabi disebutkan bahwa seorang wanita hanya boleh menampakkan aurat kepada suaminya atau muhrimnya. Simak Video "Polisi Bebaskan Wanita di Medan yang Simpan Al-Quran Dekat Sesajen" [GambasVideo 20detik] lus/lus
Padahalsudah jelas, jilbab itu wajib kan??? Bagi mereka yang mengetahui hukumnya silahkan penuhi, atau bertahan sedikit demi sedikit hingga auratnya tertutup dengan benar. Kalau sampai depresi ya aneh juga , padahal perintahnya gak neko-neko. 04 Aug 2022 Aku perempuan Muslim berjilbab. Awal mula kukenakan pakaian tertutup ini adalah ketika aku bersekolah di SD Islam Terpadu. Bagi diriku saat itu, jilbab adalah wajib karena merupakan peraturan sekolah yang harus ditaati agar tidak dihukum guru. Di luar sekolah, aku tidak mengenakan jilbab. Beranjak remaja, dengan alasan menaati Tuhan dan takut dosa, kukenakan jilbab setiap ke luar rumah. Kulahap bacaan-bacaan tentang perintah berjilbab, keutamaan perempuan berjilbab dan menjaga izzah kehormatan, serta ancaman bagi perempuan yang tidak mengenakan jilbab. Seiring berjalannya waktu, berkat bacaanku, jilbab yang kupakai semakin lebar dan aku sempat mengenakan gamis. Kuhapus pula foto-foto yang menampilkan wajahku di media sosial, atas pengaruh kampanye anti-swafoto yang diluncurkan seorang ustaz yang aktif berdakwah di Twitter dan Facebook. Dulu, aku benar-benar termakan oleh propaganda mengerikan seputar jilbab. Aku masih ingat betul meme-meme viral di media sosial yang isinya menakut-nakuti perempuan yang tidak berjilbab. Salah satu ilustrasi yang melekat di kepalaku adalah gambar kartun jenazah perempuan dibalut kain kafan. Di bawahnya tertulis “Jangan sampai kain kafan menjadi jilbab pertama dan terakhirmu.” Tidak cukup menyasar perempuan yang tidak berjilbab, dakwah-dakwah media sosial tersebut juga bahkan mengintimidasi gaya perempuan berjilbab. Keluarlah wacana-wacana seperti jilboobs jilbab pendek yang tidak terjulur sampai menutupi bentuk payudara, berjilbab tapi tabarruj bersolek berlebihan agar dipuji orang lain, berjilbab mirip orang kafir berjilbab dengan gaya memakai ciput ninja, mirip biarawati, sampai berjilbab tapi telanjang berjilbab dengan celana atau kaus ketat. Baca juga Sebenarnya Kita Berproses Jadi Lebih Baik atau Sekadar Mabuk Berjilbab? Ada dua meme dakwah yang sangat kuingat. Pertama, soal “jilbab punuk unta” alias berjilbab dengan sanggul menonjol di belakang kepala. Di dalam ilustrasi tersebut disebutkan bahwa perempuan dengan gaya jilbab semacam itu tidak akan pernah mencium wangi surga. Kedua, meme yang menggambarkan hierarki dalam berjilbab yang diilustrasikan dengan beberapa anak tangga, masing-masing dengan gaya berpakaian berbeda-beda. Anak tangga paling bawah dipijak oleh perempuan tak berjilbab. Anak tangga kedua dari bawah dipijak perempuan ber-jilboobs. Selanjutnya ada perempuan dengan jilbab lebih lebar, dan seterusnya. Seperti apa pakaian perempuan di tangga paling atas? Tentu saja perempuan pemakai cadar yang hanya kelihatan garis matanya. Di bawah ilustrasi ini tertulis “Sudah sampai tahap mana proses hijrahmu?” Setiap ilustrasi atau konten-konten dakwah media sosial mengenai jilbab selalu merujuk pada dua ayat di dalam Alquran, yakni Al-Ahzab ayat 59 dan An-Nur ayat 31. Hai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu, dan istri-istri orang mukmin, hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya. Yang demikian itu membuat mereka lebih mudah dikenal, agar mereka tidak diganggu. Allah maha pengampun lagi maha penyayang Al Ahzab [33] 59. Sementara itu, di dalam surat An Nur diperjelas bahwa umat Muslim wajib menutup tubuhnya kecuali yang biasa tampak serta menjaga kemaluan berahi dari orang-orang yang bukan mahramnya. Mahram adalah sebutan bagi orang-orang yang diperbolehkan melihat bagian tubuh perempuan yang ditutup. Beberapa mahram di antaranya suami, ayah, ayah mertua, dan saudara laki-laki. Baca juga Jilbab, Hijab, Cadar, dan Niqab Memahami Kesejarahan Penutup Tubuh Perempuan Dua surat tersebut selalu menjadi senjata utama di dalam bacaan-bacaan populer tentang jilbab. Aku dulu sempat percaya bahwa memakai jilbab lebar atau yang dikenal dengan sebutan hijab syar’i adalah perintah absolut. Kalau dilanggar ya dosa besar. Sekalipun kita sudah berjilbab, tetapi kalau jilbabnya belum sampai menyapu lantai, ujung-ujungnya tetap bakal dilaknat. Masuk neraka. Titik. Tidak bisa ditawar. Seiring berjalannya waktu, jilbab lebar yang dulu digadang-gadang sesuai dengan syariat pun mulai populer. Jika semasa SMA jumlah perempuan bergamis dan berjilbab lebar di sekolahku dapat dihitung jari, kini perempuan berjilbab lebar telah menjamur di sana sini. Hijab model syar’i pun semakin banyak diproduksi dengan model yang semakin bervariasi. Lama kelamaan, aku merasa sebutan syar’i ini semakin mengalami komodifikasi. Slogan-slogan “Ayo berhjrah!” kerap diumbar di gerai-gerai penjual hijab model syar’i. Belum lagi slogan-slogan seperti “jilbab pakaian takwa”, “Muslimah sejati” dan “bidadari syurga” kerap digembar-gemborkan di acara televisi bertema Islami. Slogan tersebut tentu saja ditujukan untuk jilbab syar’i. Seolah-olah perempuan dengan jilbab selain itu bukanlah Muslimah sejati. Seolah-olah yang tidak berjilbab belum pantas menjadi calon penghuni surga. Jika kita tarik lebih jauh lagi, seolah-olah jilbab model syar’i saja yang bersifat syar’i sesuai syariat islam. Menyikapi hal ini, aku harus berterima kasih pada pemikiran para cendekiawan muslim kontemporer, di antaranya Sayyed Hossein Nasr dan Edi Akhiles. Kini, aku yang sudah dewasa, paham bahwa mengamalkan perintah Tuhan tidak hanya berlandaskan normativitas atau dalil naqliyahnya ayat suci. Perlu pula kutelaah sisi historis atau dalil aqliyahnya — akal, latar belakang suatu tempat, nilai yang dianut di suatu tempat. Sisi historis inilah yang kemudian mengantarkanku pada rasa penasaran terhadap asal muasal turunnya ayat suci asbabun nuzul, termasuk ayat perintah berjilbab. Kapan ayat itu diturunkan? Dalam keadaan apa Tuhan menurunkan ayat tersebut? Bagaimana korelasi pengaplikasian ayat tersebut dalam kehidupan masa kini di tempat kita tinggal? Baca juga Berjilbab atau Tidak, Terserah Masing-masing Pada akhirnya, kewajiban memahami dalil aqliyah membuatku sadar bahwa kitab suci bukanlah kitab desain baju meminjam istilah Edi Akhiles. Tuhan memang menurunkan perintah menjaga tubuh dan menutupnya aurat untuk kebaikan. Namun, kupikir Tuhan tidak akan semudah itu mengutuk perempuan-perempuan ber-jilboobs yang mungkin belum paham apa itu arti asbabun nuzul. Tuhan tidak pula se-baperan itu melaknat guru perempuan jilbaber berseragam Pegawai Negeri Sipil PNS atau praja berjilbab di Institut Pemerintahan dalam Negeri IPDN hanya karena tidak bisa mengenakan jilbab model syar’i sehari-hari. Aku masih memakai jilbab yang menutup dada. Namun sekarang, aku sampai pada kesimpulan bahwa fungsi jilbab sama seperti pakaian penutup tubuh yang lain. Punya kuasa apa aku menyebut jilbab sebagai pakaian takwa? Toh aku percaya, Tuhan menurunkan perintah berjilbab atas dasar cinta, bukan ancaman berembel-embel tiket masuk neraka. Post Views 212- Фомθኼωбιжа фожիщоζэй
- Υወሺли афիռаμяσ шиφеፓ
- Пጻςа γας
- Ηо ճутронኹታ
- Эςኤцеይ скቮхуժалոр шенοми
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas. X pake jilbab bagi muslimah itu pilihanY salah, kewajiban donkX eh…pilihanY kewajibanX pilihanY kewajiban X pilihanY kewajiban X pilihanY kewajiban X pilihanY kewajiban X iiih...neh, contohnya di rumahku ada satu lemari kerudung, apakah wajib dipakai semuanya?Y ya dipilih donk, masa dipakai semuanya, emang situ ondel2?X nah, betulkan ...pake jilbab itu pilihan... Lihat Humor Selengkapnya