Andamenjelaskan bahwa si isteri menduga bahwa suaminya melakukan perselingkuhan dengan wanita lain melalui bukti SMS mesra di antara mereka. Mengenai hal ini, seperti pernah dijelaskan dalam artikel Suami dalam Dilema Karena Istri Selingkuh , perselingkuhan salah satu pasangan dapat menjadi batu ujian dalam sebuah perkawinan. Ilustrasi video call. Foto mimikama Pertanyaan Assalamuโ€™alaikum wr wb. Ustadz saya mau bertanya, bagaimana hukumnya jika seorang Istri video call dengan laki-laki yang bukan mahramnya? Jawab Waโ€™alaikumussalam wr wb. Pertama, jika istri menerima video call dengan lelaki lain yang bukan mahramnya itu haram hukumnya. Kedua, video call hanya untuk muhrim atau sesama laki-laki yang tidak mengandung aib. Ketiga, video call yang dilakukan di malam hari tentunya menimbulkan rasa syak di hati suami. Sebaiknya ditanyakan kepada istri dengan siapa dia melakukan video call. Dasar hukum Komunikasi via video call pada dasarnya sama dengan komunikasi secara langsung. Hukumnya haram komunikasi dengan lawan jenis kecuali ada hajat seperti dalam rangka khitbah, muamalah, dan lain sebagainya. Referensi Bariqah Mahmudiyyah vol. IV hal. 7 Al-Mausuโ€™ah Al-Fiqhiyyah vol. I hal. 12763 Ihya Ulumiddin vol. III hal. 99 Hasyiyah al-Jamal vol. IV hal. 120 Isโ€™adur Rafiq vol. II hal. 105 Al-Fiqhul Islamy vol. IX hal. 6292 7. Iโ€™anatut Thalibin vol. III hal. 301 Qulyuby Umairah vol. III hal. 209 Iโ€™anatut Thalibin vol. III hal. 260 Al-Fatawi al-Fiqhiyyah al-Kubra vol. I hal. 203 Tausyih ala ibn Qosim ุจุฑูŠู‚ุฉ ู…ุญู…ูˆุฏูŠุฉ ุงู„ุฌุฒุก ุงู„ุฑุงุจุน ุตุญู€ 7 ุงู„ุณุงุฏุณ ูˆุงู„ุฎู…ุณูˆู† ุงู„ุชูƒู„ู… ู…ุน ุงู„ุดุงุจุฉ ุงู„ุฃุฌู†ุจูŠุฉ ูุฅู†ู‡ ู„ุง ูŠุฌูˆุฒ ุจู„ุง ุญุงุฌุฉ ู„ุฃู†ู‡ ู…ุธู†ุฉ ุงู„ูุชู†ุฉ ูุฅู† ุจุญุงุฌุฉ ูƒุงู„ุดู‡ุงุฏุฉ ูˆุงู„ุชุจุงูŠุน ูˆุงู„ุชุจู„ูŠุบ ููŠุฌูˆุฒ ุญุชู‰ ู„ุง ูŠุดู…ุช ุงู„ุนุงุทุณุฉ ูˆู„ุง ูŠุณู„ู… ุนู„ูŠู‡ุง ูˆู„ุง ูŠุฑุฏ ุณู„ุงู…ู‡ุง ุฌู‡ุฑุง ุจู„ ููŠ ู†ูุณู‡ ุฅุฐุง ุณู„ู…ุช ุนู„ูŠู‡ ูˆูƒุฐุง ุงู„ุนูƒุณ ุฃูŠ ู„ุง ุชุดู…ุชู‡ ุงู„ุดุงุจุฉ ุงู„ุฃุฌู†ุจูŠุฉ ุฅุฐุง ุนุทุณ ู‚ุงู„ ููŠ ุงู„ุฎู„ุงุตุฉ ุฃู…ุง ุงู„ุนุทุงุณ ุงู…ุฑุฃุฉ ุนุทุณุช ุฅู† ูƒุงู†ุช ุนุฌูˆุฒุง ูŠุฑุฏ ุนู„ูŠู‡ุง ูˆุฅู† ูƒุงู†ุช ุดุงุจุฉ ูŠุฑุฏ ุนู„ูŠู‡ุง ููŠ ู†ูุณู‡ ูˆู‡ุฐุง ูƒุงู„ุณู„ุงู… ูุฅู† ุงู„ู…ุฑุฃุฉ ุงู„ุฃุฌู†ุจูŠุฉ ุฅุฐุง ุณู„ู…ุช ุนู„ู‰ ุงู„ุฑุฌู„ ุฅู† ูƒุงู†ุช ุนุฌูˆุฒุง ุฑุฏ ุงู„ุฑุฌู„ ุนู„ูŠู‡ุง ุงู„ุณู„ุงู… ุจู„ุณุงู†ู‡ ุจุตูˆุช ูŠุณู…ุน ูˆุฅู† ูƒุงู†ุช ุดุงุจุฉ ุฑุฏ ุนู„ูŠู‡ุง ููŠ ู†ูุณู‡ ูˆูƒุฐุง ุงู„ุฑุฌู„ ุฅุฐุง ุณู„ู… ุนู„ู‰ ุงู…ุฑุฃุฉ ุฃุฌู†ุจูŠุฉ ูุงู„ุฌูˆุงุจ ููŠู‡ ูŠูƒูˆู† ุนู„ู‰ ุงู„ุนูƒุณ ู„ู‚ูˆู„ู‡ ุตู„ู‰ ุงู„ู„ู‡ ุชุนุงู„ู‰ ุนู„ูŠู‡ ูˆุณู„ู… ูˆุงู„ู„ุณุงู† ุฒู†ุงู‡ ุงู„ูƒู„ุงู… ุฃูŠ ูŠูƒุชุจ ุจู‡ ุฅุซู… ูƒุฅุซู… ุงู„ุฒุงู†ูŠ ูƒู…ุง ููŠ ุญุฏูŠุซ ุงู„ุนูŠู†ุงู† ุชุฒู†ูŠุงู† ูˆุงู„ูŠุฏุงู† ุชุฒู†ูŠุงู† ูˆุงู„ุฑุฌู„ุงู† ุชุฒู†ูŠุงู† ูˆุงู„ูุฑุฌ ูŠุฒู†ูŠ ูˆู…ุง ููŠ ุงู„ู‚ู†ูŠุฉ ูŠุฌูˆุฒ ุงู„ูƒู„ุงู… ุงู„ู…ุจุงุญ ู…ุน ุงู„ู…ุฑุฃุฉ ุงู„ุฃุฌู†ุจูŠุฉ ูู…ุญู…ูˆู„ ุนู„ู‰ ุงู„ุถุฑูˆุฑุฉ ุฃูˆ ุฃู…ู† ุงู„ุดู‡ูˆุฉ ุฃูˆ ุงู„ุนุฌูˆุฒ ุงู„ุชูŠ ูŠู†ู‚ุทุน ุงู„ู…ูŠู„ ุนู†ู‡ุง ุงู„ู…ูˆุณูˆุนุฉ ุงู„ูู‚ู‡ูŠุฉ ุงู„ุฌุฒุก ุงู„ุฃูˆู„ ุตุญู€ 12763 ุงู„ูƒู„ุงู… ู…ุน ุงู„ู…ุฑุฃุฉ ุงู„ุฃุฌู†ุจูŠุฉ ุฐู‡ุจ ุงู„ูู‚ู‡ุงุก ุฅู„ู‰ ุฃู†ู‡ ู„ุง ูŠุฌูˆุฒ ุงู„ุชูƒู„ู… ู…ุน ุงู„ุดุงุจุฉ ุงู„ุฃุฌู†ุจูŠุฉ ุจู„ุง ุญุงุฌุฉ ู„ุฃู†ู‡ ู…ุธู†ุฉ ุงู„ูุชู†ุฉ ูˆู‚ุงู„ูˆุง ุฅู† ุงู„ู…ุฑุฃุฉ ุงู„ุฃุฌู†ุจูŠุฉ ุฅุฐุง ุณู„ู…ุช ุนู„ู‰ ุงู„ุฑุฌู„ ุฅู† ูƒุงู†ุช ุนุฌูˆุฒุง ุฑุฏ ุงู„ุฑุฌู„ ุนู„ูŠู‡ุง ู„ูุธุง ุฃู…ุง ุฅู† ูƒุงู†ุช ุดุงุจุฉ ูŠุฎุดู‰ ุงู„ุงูุชู†ุงู† ุจู‡ุง ุฃูˆ ูŠุฎุดู‰ ุงูุชู†ุงู†ู‡ุง ู‡ูŠ ุจู…ู† ุณู„ู… ุนู„ูŠู‡ุง ูุงู„ุณู„ุงู… ุนู„ูŠู‡ุง ูˆุฌูˆุงุจ ุงู„ุณู„ุงู… ู…ู†ู‡ุง ุญูƒู…ู‡ ุงู„ูƒุฑุงู‡ุฉ ุนู†ุฏ ุงู„ู…ุงู„ูƒูŠุฉ ูˆุงู„ุดุงูุนูŠุฉ ูˆุงู„ุญู†ุงุจู„ุฉ ูˆุฐูƒุฑ ุงู„ุญู†ููŠุฉ ุฃู† ุงู„ุฑุฌู„ ูŠุฑุฏ ุนู„ู‰ ุณู„ุงู… ุงู„ู…ุฑุฃุฉ ููŠ ู†ูุณู‡ ุฅู† ุณู„ู…ุช ุนู„ูŠู‡ ูˆุชุฑุฏ ู‡ูŠ ููŠ ู†ูุณู‡ุง ุฅู† ุณู„ู… ุนู„ูŠู‡ุง ูˆุตุฑุญ ุงู„ุดุงูุนูŠุฉ ุจุญุฑู…ุฉ ุฑุฏู‡ุง ุนู„ูŠู‡ Demikian. Wallahu aโ€™lam bish Shawab. Sobat Muslim dipersilakan mengirimkan pertanyaan seputar Ilmu Fiqih, insya Allah akan dijawab oleh Ustadz Drs. H. Tb. Syamsuri Halim, Pimpinan Majelis Dzikir Tb. Ibnu Halim dan Dosen Fakultas Muamalat STAI Azziyadah Klender. Kirim pertanyaan ke email [email protected] dan [email protected] Bagaimanahukumnya dalam Syariat Islam apabila seorang Suami yg sering menghubungi / sering komunikasi (sering sms telpon email chating dll) dengan satu wanita lain yang sudah berkeluarga, dan sering memberi hadiah atau oleh2 kepada wanita tersebut . Hukum nikah siri dengan istri orang adalah hal yang dilarang dan termasuk jenis pernikahan terlarang dalam islam, meskipun bukan hal yang baru, namun kasus semacam ini merupakan bukti betapa sadisnya perbuatan maksiat yang tersebar di akhir zaman. Bagaimana seorang wanita yang telah bersuami, menikah lagi dengan lelaki lain tanpa melalui proses yang memiliki tabiat baik, akan merasa merindingโ€™ dengan perbuatan semacam ini. Secara hukum agama dan negara, pernikahan semacam ini statusnya batal seperti hukum nikah tanpa wali dan saksi, meskipun ketika menikah semua rukun dan syaratnya lengkap. Berikut ulasan Contoh Keburukan di Masa JahiliyahAisyah menceritakan bentuk bentuk jenis pernikahan dan pernikahan terlarang yang terjadi di masa jahiliyah, diantaranya, Bentuk pernikahan berikutnya, seorang lelaki mencampuri istrinya, kemudian setelah suci haid, dia perintahkan istrinya โ€œPergilah kepada si A, dan mintalah hubungan badan dengannya.โ€ Setelah selesai, sang istri tidak akan dicampuri suaminya selamanya, sampai sang istri benar benar hamil dari si A. Setelah benar benar hamil, suaminya mulai mencampurinya jika dia mau. Dia lakukan hal ini karena mengharapkan bisa mendapatkan anak yang cerdas. Nikah semacam ini disebut nikah istibdhaโ€™ minta hubungan badanโ€ฆ HR. Bukhari 5127Bentuk Perbuatan Zinaโ€œdan diharamkan juga kamu mengawini wanita yang bersuami, kecuali budak budak yang kamu miliki Allah telah menetapkan hukum itu sebagai ketetapan Nya atas kamu. Dan dihalalkan bagi kamu selain yang demikian yaitu mencari isteri isteri dengan hartamu untuk dikawini bukan untuk berzina. Maka isteri isteri yang telah kamu nikmati campuri di antara mereka, berikanlah kepada mereka maharnya dengan sempurna, sebagai suatu kewajiban; dan tiadalah mengapa bagi kamu terhadap sesuatu yang kamu telah saling merelakannya, sesudah menentukan mahar itu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana. diatas menunjukkan bahwasanya jika seorang perempuan jika diakadkan oleh dua orang wali untuk dua orang laki laki dan akadnya berurutan, maka perempuan tersebut milik laki laki yang pertama dari keduanya, baik digauli oleh laki laki yang kedua atau tidak Adapun jika laki laki yang kedua menggauli perempuan tersebut dan dia mengetahui sudah diakad oleh laki laki yang pertama maka menurut ijmaโ€™ itu adalah III/123Wanita Hanya Boleh Memiliki Satu Suamiโ€œdan diharamkan juga kamu mengawini wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kamu miliki.โ€ QS An-Nisaa` [4] 24 Ayat di atas yang berbunyi โ€œwal muhshanaat min al-nisaaโ€™ illa maa malakat aymaanukumโ€ menunjukkan bahwa salah satu kategori wanita yang haram dinikahi oleh laki-laki, adalah wanita yang sudah bersuami, yang dalam ayat di atas disebut Taqiyuddin an-Nabhani berkata dalam an-Nizham al-Ijtimai fi al-Islam Beirut Darul Ummah, 2003 hal. 119 โ€œDiharamkan menikahi wanita-wanita yang bersuami. Allah menamakan mereka dengan al-muhshanaat karena mereka menjaga [ahshana] farji-farji kemaluanmereka dengan makna pernikahan. Pendapat tersebut sejalan dengan pendapat Imam Syafii yang menyatakan bahwa kata muhshanaat yang dimaksud dalam ayat tersebut bukanlah bermakna wanita merdeka al-haraa`ir, tetapi wanita yang bersuami dzawaatul azwaaj Al-Umm, Juz V/134.Imam Syafii menafsirkan ayat di atas lebih jauh dengan mengatakan โ€œWanita-wanita yang bersuamibaik wanita merdeka atau budakdiharamkan atas selain suami-suami mereka, hingga suami-suami mereka berpisah dengan mereka karena kematian, cerai, atau fasakh nikah, kecuali as-sabaayaayaitu budak-budak perempuan yang dimiliki karena perang, yang suaminya tidak ikut tertawan bersamanya bi-anna dzawaat al-azwaaj min al-ahraar wa al-imaa` muharramaatun ala ghairi azwaajihinna hatta yufaariquhunna azwajuhunna bi-mautin aw furqati thalaaqin, aw faskhi nikahin illa as-sabaayaa Imam Syafii, Ahkamul Qur`an, Beirut Darul Kutub al-Ilmiyah, 1985, Juz I/184.Jelaslah bahwa wanita yang bersuami, haram dinikahi oleh laki-laki lain. Dengan kata lain, ayat di atas merupakan dalil al-Qur`an atas haramnya poliandri. Adapun dalil As-Sunah bahwa Nabi SAW telah bersabda โ€œSiapa saja wanita yang dinikahkan oleh dua orang wali,maka [pernikahan yang sah] wanita itu adalah bagi [wali] yang pertama dari keduanya.โ€ ayyumaa `mra`atin zawwajahaa waliyaani fa-hiya lil al-awwali minhumaa HR Ahmad, dan dinilai hasan oleh Tirmidzi Imam Asy-Syaukani, Nailul Authar, hadits no. 2185; Imam Ash-Shanani, Subulus Salam, Juz III/123.Hadis di atas secara manthuq tersurat menunjukkan bahwa jika dua orang wali menikahkan seorang wanita dengan dua orang laki-laki secara berurutan, maka yang dianggap sah adalah akad nikah yang dilakukan oleh wali yang pertama Imam Ash-Shanani, Subulus Salam, Juz III/123. Berdasarkan dalalatul iqtidha`1, hadis tersebut juga menunjukkan bahwa tidaklah sah pernikahan seorang wanita kecuali dengan satu orang suami dalalah iniyakni tidak sahnya pernikahan seorang wanita kecuali dengan satu suami sajamerupakan makna yang dituntut iqtidha` dari manthuq hadis, agar makna manthuq itu benar secara syara. Maka kami katakan bahwa dalalatul iqtidha` hadis di atas menunjukkan haramnya poliandri. Tak ada urusan dengan ikhlas atau Menikah Siri dengan Istri OrangDihitung Sebagai Perbuatan Zinaโ€œDan janganlah kamu mendekati zina; Sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. dan suatu jalan yang buruk.โ€ QS. Al Isra 32Mendapat Hukuman Dunia Akheratโ€œPerempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, Maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus dali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk menjalankan agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah pelaksanaan hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman.โ€ QS. An Nuur 2Dosa Melakukan Pernikahan TerlaranDari Abu Hurairoh ra bahwasanya Rasulullah saw pernah memberikan hukuman kepada orang yang berzina belum menikah dengan hukuman dibuang diasingkan satu tahun dan pukulan seratus kali.โ€ HR. Bukhori Rasulullah saw menanyakan kepada seorang laki-laki yang mengaku berzina,โ€Apakah engkau seorang muhshon sudah menikah? Orang itu menjawab,โ€™Yaโ€™. Kemudian Nabi bersabda lagi,โ€™Bawalah orang ini dan rajamlah.โ€ HR Bukhori MuslimDosa Menciptakan AibKemudian hendaklah si pelaku setelah bertaubat tidak membuka aibnya itu kepada siapapun setelah Allah menutupi aibnya, sebagaimana sabda Rasulullah saw ,โ€Setiap umatku mendapat pemaafan kecuali orang yang menceritakan aibnya sendiri. Sesungguhnya diantara perbuatan menceritakan aib sendiri adalah seorang yang melakukan suatu perbuatan dosa di malam hari dan sudah ditutupi oleh Allah swt kemudian dipagi harinya dia sendiri membuka apa yang ditutupi Allah itu.โ€ HR. Bukhori dan Muslim.Jauh dari Rahmat Allah jika Tidak Bertaubatโ€œHai orang-orang yang beriman, bertaubatlah kepada Allah dengan taubatan nasuhaa taubat yang semurni-murninya. Mudah-mudahan Rabbmu akan menutupi kesalahan-kesalahanmu dan memasukkanmu ke dalam jannah yang mengalir di bawahnya sungai-sungai.โ€ QS. At Tahrim 8 โ€œDan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, Hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung.โ€ QS. An Nuur 31Nikah Siri dengan Istri Orang Harus Dihindari dan DijauhiImam Tirmidzi meriwayatkan dari Anas bin Malik ia berkata; saya mendengar Rasulullah saw berkata โ€œAllah tabaraka wa taโ€™ala berfirman โ€œWahai anak Adam, tidaklah engkau berdoa kepada-Ku dan berharap kepada-Ku melainkan Aku ampuni dosa yang ada padamu dan Aku tidak perduli, wahai anak Adam, seandainya dosa-dosamu telah mencapai setinggi langit kemudian engkau meminta ampun kepada-Ku niscaya aku akan mengampunimu, dan Aku tidak anak Adam, seandainya engkau datang kepada-Ku dengan membawa kesalahan kepenuh bumi kemudian engkau menemui-Ku dengan tidak mensekutukan sesuatu dengan-Ku niscaya aku akan datang kepadamu dengan ampunan sepenuh bumi.โ€ Abu Isa berkata; hadits adalah hadits hasan gharib, kami tidak mengetahuinya kecuali dari jalur sobat, jelas bahwa hukumnya haram, jika ada yang telanjur melakukannya karena tidak mengetahui atau karena lalai dalam agama maka wajib mengakhiri dengan menghentikan pernikahan atau hubungan dengan wanita yang telah menjadi istri orang tersebut lalu bertaubat dengan sungguh sungguh kepada Allah agar mendapat pengampunan dosa.โ€œDan sesungguhnya aku Maha Pengampun bagi orang yang bertaubat, beriman, beramal saleh, kemudian tetap di jalan yang benar.โ€ QS. Thaha 82 Ibnu Majah meriwayatkan dari Abu Ubaidah bin Abdullah dari ayahnya dia berkata; Rasulullah saw bersabda โ€œOrang yang bertaubat dari dosa, bagaikan seorang yang tidak berdosa.โ€Demikian yang dapat disampaikan penulis, semoga menjadi wawasan islami mengenai pernikahan yang dapat dipahami, jangan lupa untuk selalu melakukan segala urusan sesuai dengan aturan islam ya sobat, agar mendapat berkah di dunia dan di akherat, sampai jumpa di artikel berikutnya. Terima kasih.
AlhamdulillahiRabbil alamin. Ash-shalatu wassalamu ala Rasulillahi wa ala alihi wa shahbihi. Amma ba'du: Berdasarkan ayat-ayat Alquran dan hadits Nabi saw, seorang laki-laki tidak boleh berbicara dengan wanita asing yang bukan mahramnya atau sebaliknya seorang wanita berbicara dengan laki-laki asing entah dalam bentuk komunikasi langsung, lewat media audio visual, lewat percakapan telepon
BerandaKlinikKeluargaSelingkuh via Telepo...KeluargaSelingkuh via Telepo...KeluargaSenin, 3 Juni 2013Apa bisa dijerat dengan pasal 284 KUHP, bila istri melakukan hubungan/selingkuh dengan seorang pria, tetapi istri belum melakukan hubungan badan, hanya sebatas telepon, e-mail, sms, dan video YM, tetapi semua bukti yang ada bahwa percakapan mereka baik itu sms, e-mail dan telepon sudah mengarah ke arah yang sangat jauh ke arah hubungan badan. Apakah istri tersebut bisa dituntut dengan UU perzinahan atau ada UU yang lebih tepat lagi? Semua bukti dokumen ada semua. Apakah ada UU yang mengatur agar anak-anak bisa diasuh dengan ayahnya jika mereka berpisah karena istri selingkuh? Mohon pencerahannya, terima Penanya yang Terhormat. Kami mencoba menyampaikan definisi โ€œselingkuhโ€ berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia. Berikut ini definisinya Selingkuh 1. Suka menyembunyikan sesuatu untuk kepentingan sendiri; tidak berterus terang; tidak jujur; curang; serong; 2. Suka menggelapkan uang; korup; 3. Suka menyeleweng. Pasal 284 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana โ€œKUHPโ€ secara secara eksplisit menyebutkan kata โ€œzinaโ€. Zina terdefinisi 1. Perbuatan bersenggama antara laki-laki dan perempuan yang tidak terikat oleh hubungan perkawinan pernikahan; 2. Perbuatan bersenggama seorang laki-laki yang terikat perkawinan dengan seorang perempuan yang bukan istrinya, atau seorang perempuan yang terikat perkawinan dengan seorang laki-laki yang bukan suaminya. Saudara Penanya sendiri telah menyangkal bahwa istri Saudara belum melakukan hubungan badan, sehingga perbuatan di antara keduanya istri Saudara dengan pria lain tersebut tidak terkualifikasi ketentuan Pasal 284 KUHP. Bila Saudara bermaksud menempuh jalur pidana yakni melaporkan perbuatan perselingkuhan yang dilakukan istri Saudara ke kepolisian setempat, kami menyarankan untuk menginvetarisasi dokumen-dokumen yang Saudara miliki seperti video YM, sms, e-mail yang dapat membuktikan melanggar kesusilaan dan menimbulkan kerugian immateriil kepada Saudara yakni menimbulkan keretakan dalam rumah tangga Anda. Perbuatan tersebut termasuk perbuatan yang dilarang sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat 1 UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronikโ€œUU ITEโ€, yang berbunyiSetiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar perbuatan tersebut berlaku Pasal 36 UU ITE yang berbunyiSetiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 34 yang mengakibatkan kerugian bagi Orang pelanggaran terhadap perbuatan tersebut, dapat dikenakan dengan Pasal 51 ayat 2 UU ITE, yakni dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 dua belas tahun dan/atau denda paling banyak dua belas miliar rupiah. Atau juga dapat dijerat dengan UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Mengenai hak asuh, menurut UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan "UU Perkawinan disebutkan bahwa apabila putus perkawinan karena perceraian mempunyai akibat hukum terhadap anak, maka baik Bapak atau Ibu tetap berkewajiban memelihara dan mendidik anak-anaknya, semata-mata berdasarkan kepentingan anak, bilamana terjadi perselisihan mengenai penguasaan anak-anak, Pengadilan memberikan keputusannya Pasal 41 UU Perkawinan.Merujuk Kompilasi Hukum Islam, nusyuz-nya istri dapat dijadikan dasar hilangnya hak-hak seorang istri apabila ada bukti yang sah, termasuk hak asuh anak hadhanah. Nusyuz adalah apabila istri tidak melaksanakan kewajiban-kewajibannya yaitu kewajiban utama bagi seorang istri ialah berbakti lahir dan batin kepada suami di dalam batas-batas yang dibenarkan oleh hukum Islam dan istri menyelenggarakan dan mengatur keperluan rumah tangga sehari-hari dengan sebaik-baiknya. Hal ini sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 105 jo. Pasal 83 jo. Pasal 84 jo Pasal 80 Kompilasi Hukum Islam. Putusan Hakim Pengadilan Agamalah yang menentukan bukti yang sah dari pihak yang berselisih. Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat. Terima kasih. Dasar hukum1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana2. Undang-Undang Tahun 1974 tentang Perkawinan3. Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik4. Undang-Undang No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi5. Instruksi Presiden No. 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum IslamTags Berdosalahseorang isteri yang keluar dengan lelaki lain, walaupun dengan izin suaminya. Perbuatan ini boleh menjadi sebab turunya bala atau bencana terhadap si isteri. Meskipun mereka tidak melakukan maksiat, dikhuatiri suatu hari nanti mereka akan terjerumus ke dalamnya. HukumMenjima'i Istri Dengan Berkhayal Seakan Itu Adalah Wanita Lain (Demikian Pula Sebaliknya) ู…ุณุฃู„ุฉ ุฎุทูŠุฑุฉ ูŠู†ุจุบูŠ ุงู„ุชู†ุจู‡ ู„ู‡ Home faedah admin March 07, 2020 Ilustrasi Hukum Seorang Istri Berzina Dengan Lelaki Lain. Foto Unsplash"Dan orang-orang yang tidak menyembah tuhan yang lain beserta Allah dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah membunuhnya kecuali dengan alasan yang benar, dan tidak berzina, barang siapa yang melakukan yang demikian itu, niscaya dia mendapat pembalasan dosanya 68, yakni akan dilipat gandakan azab untuknya pada hari kiamat dan dia akan kekal dalam azab itu, dalam keadaan terhina 69." Al-Furqan 68-69Hukum Seorang Istri Berzina dengan Lelaki Lain dalam IslamIlustrasi Al-Qur'an. Foto UnsplashูŠูŽุงุฃูŽูŠูู‘ู‡ูŽุง ุงู„ูŽู‘ุฐููŠู†ูŽ ุขู…ูŽู†ููˆุง ู„ูŽุง ุชูŽุฎููˆู†ููˆุง ุงู„ู„ูŽู‘ู‡ูŽ ูˆูŽุงู„ุฑูŽู‘ุณููˆู„ูŽ ูˆูŽุชูŽุฎููˆู†ููˆุง ุฃูŽู…ูŽุงู†ูŽุงุชููƒูู…ู’ ูˆูŽุฃูŽู†ู’ุชูู…ู’ ุชูŽุนู’ู„ูŽู…ููˆู†Artinya โ€œHai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengkhianati Allah dan Rasul Muhammad dan juga janganlah kamu mengkhianati amanat-amanat yang dipercayakan kepadamu, sedang kamu mengetahui.โ€ QS. al-Anfal 27ูˆูŽู„ูŽุง ุชูŽู‚ู’ุฑูŽุจููˆุง ุงู„ุฒูู‘ู†ูŽุง ุฅูู†ูŽู‘ู‡ู ูƒูŽุงู†ูŽ ููŽุงุญูุดูŽุฉู‹ ูˆูŽุณูŽุงุกูŽ ุณูŽุจููŠู„ู‹ุง [ุงู„ุฅุณุฑุขุกุŒ 17 32]Artinya โ€œDan janganlah kamu mendekati zina; Sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk.โ€ QS. al-Israaโ€™ 32ุงู„ุฑูู‘ุฌูŽุงู„ู ู‚ูŽูˆูŽู‘ุงู…ููˆู†ูŽ ุนูŽู„ูŽู‰ ุงู„ู†ูู‘ุณูŽุงุกู ุจูู…ูŽุง ููŽุถูŽู‘ู„ูŽ ุงู„ู„ูŽู‘ู‡ู ุจูŽุนู’ุถูŽู‡ูู…ู’ ุนูŽู„ูŽู‰ ุจูŽุนู’ุถู ูˆูŽุจูู…ูŽุง ุฃูŽู†ู’ููŽู‚ููˆุง ู…ูู†ู’ ุฃูŽู…ู’ูˆูŽุงู„ูู‡ูู…ู’ ููŽุงู„ุตูŽู‘ุงู„ูุญูŽุงุชู ู‚ูŽุงู†ูุชูŽุงุชูŒ ุญูŽุงููุธูŽุงุชูŒ ู„ูู„ู’ุบูŽูŠู’ุจู ุจูู…ูŽุง ุญูŽููุธูŽ ุงู„ู„ูŽู‘ู‡ู ูˆูŽุงู„ู„ูŽู‘ุงุชููŠ ุชูŽุฎูŽุงูููˆู†ูŽ ู†ูุดููˆุฒูŽู‡ูู†ูŽู‘ ููŽุนูุธููˆู‡ูู†ูŽู‘ ูˆูŽุงู‡ู’ุฌูุฑููˆู‡ูู†ูŽู‘ ูููŠ ุงู„ู’ู…ูŽุถูŽุงุฌูุนู ูˆูŽุงุถู’ุฑูุจููˆู‡ูู†ูŽู‘ ููŽุฅูู†ู’ ุฃูŽุทูŽุนู’ู†ูŽูƒูู…ู’ ููŽู„ูŽุง ุชูŽุจู’ุบููˆุง ุนูŽู„ูŽูŠู’ู‡ูู†ูŽู‘ ุณูŽุจููŠู„ู‹ุง ุฅูู†ูŽู‘ ุงู„ู„ูŽู‘ู‡ูŽ ูƒูŽุงู†ูŽ ุนูŽู„ููŠู‹ู‘ุง ูƒูŽุจููŠุฑู‹ุง [ุงู„ู†ุณุขุกุŒ 4 34]Artinya โ€œKaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebagian mereka laki-laki atas sebagian yang lain wanita, dan karena mereka laki-laki telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. Sebab itu maka wanita yang saleh, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara mereka. Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka mentaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar.โ€ QS. an-Nisaโ€™ 34Bahaya Berzina dalam Ajaran IslamIlustrasi Al-Qur'an. Foto Unsplash Gangguanberupa ancaman melalui SMS dapat dijerat dengan Pasal 335 ayat (1) butir 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ("KUHP"), namun frasa "Sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan" telah dinyatakan oleh Mahkamah Konstitusi ("MK") bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 1/PUU-XI/2013. Sehingga bunyinya menjadi (hal. 40): BerandaKlinikPidanaLangkah Hukum Jika D...PidanaLangkah Hukum Jika D...PidanaSelasa, 27 Juli 2021Saya baru menikah 3 bulan lebih. Sebelumnya saya ada hubungan dengan seseorang beristri dan tidak ada status hukum antara kita. Dari dulu hingga kini pria tersebut selalu mengganggu saya dan suami berupa SMS dan by phone. Saya sudah mencoba menghubungi orang tuanya ibunya agar anaknya tidak mengganggu saya lagi. Tidak ada hasil. Dulu dia sering mengancam saya dengan dalih urusan di antara kami belum selesai. Hal ini tidak mengenakkan kami dan suami saya hendak menggugat pria tersebut. Yang jadi pertanyaan, 1 Apakah suami saya bisa lapor polisi? 2 Gugatan apa saja yang bisa kami lakukan agar bisa terhindar dari gangguan orang itu? 3 Apakah ada delik hukum atas privacy invansion, perbuatan tidak menyenangkan? Bagaimana prosesnya, apa langsung ke polisi atau kami ke legal hukum? Atas bantuan dan infonya saya ucapkan terima pertama yang perlu dilakukan adalah dengan mengupayakan cara-cara kekeluargaan. Misalnya dengan Anda dan suami Anda berbicara baik-baik dengannya dan meminta agar laki-laki tersebut tidak mengganggu Anda lagi karena Anda sudah menikah. Jika upaya itu gagal, langkah hukum dapat dilakukan lebih lanjut. Mengenai pengancaman yang dilakukan laki-laki tersebut, hal ini berpotensi melanggar Pasal 29 jo. Pasal 45B Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik โ€œUU ITEโ€ dan perubahannya, yang dapat dikenakan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp750 juta. Namun perlu dicermati, bentuk ancaman dan dampaknya terhadap korban harus memenuhi kriteria tertentu yang ditentukan dalam pedoman implementasi UU ITE. Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini. Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul sama yang dibuat oleh Sovia Hasanah, dan dipublikasikan pertama kali pada 26 Oktober Pidana Pelaku Pengancaman via SMS dan TeleponDalam hal ini, terkait dengan gangguan dari seorang pria yang Anda kenal melalui SMS maupun telepon sehingga mengganggu rumah tangga Anda dengan suami, menurut hemat kami, upaya pertama yang perlu dilakukan adalah dengan mengupayakan cara-cara kekeluargaan. Misalnya dengan Anda dan suami Anda berbicara baik-baik dengannya dan meminta agar laki-laki tersebut tidak mengganggu Anda lagi karena Anda sudah ternyata gangguan tersebut berlanjut terus sehingga berisiko mengganggu keutuhan rumah tangga Anda, upaya melaporkan perbuatan tersebut ke pihak kepolisian dapat dijadikan solusi. Gangguan berupa ancaman melalui SMS dapat dijerat dengan Pasal 335 ayat 1 butir 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana โ€œKUHPโ€, namun frasa โ€œSesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkanโ€ telah dinyatakan oleh Mahkamah Konstitusi โ€œMKโ€ bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 1/PUU-XI/2013. Sehingga bunyinya menjadi hal. 40Barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang juga MK Cabut Aturan Delik Perbuatan Tidak MenyenangkanNamun perbuatan pria tersebut juga dapat diancam berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik โ€œUU ITEโ€ sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik โ€œUU 19/2016โ€ yaitu Pasal 29 UU ITE dengan bunyi sebagai berikutPasal 29 UU ITESetiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara yang melakukan perbuatan dalam Pasal 29 UU ITE di atas dipidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp750 juta.[1]Baca juga Bagaimana Hukumnya Jika Suami Pacar Saya Mengancam Lewat Facebook?Selain itu, terkait Pasal 29 UU ITE tesebut, pedoman implementasi UU ITE menjelaskan sebagai berikut[2]Pasal ini dititikberatkan pada perbuatan pengiriman informasi berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti melalui sarana elektronik yang ditujukan secara dapat berbentuk pesan, surat elektronik, gambar, suara, video, tulisan, dan/atau bentuk informasi dan/atau dokumen elektronik informasi dan/atau dokumen elektronik yang dikirim adalah berupa ancaman kekerasan, yaitu menyatakan atau menunjukkan niat untuk mencelakakan korban dengan melakukan kekerasan secara fisik maupun psikis, yang berpotensi untuk diwujudkan meskipun hanya dikirimkan 1 harus spesifik, ditujukan kepada pribadi atau mengancam jiwa manusia, bukan mengancam untuk merusak bangunan atau harta ketakutan pada korban harus dibuktikan secara nyata antara lain dengan adanya perubahan perilaku, dan juga harus ada saksi untuk menujukkan fakta bahwa korban mengalami ketakutan atau tekanan ini merupakan delik umum, dan bukan delik aduan, sehingga tidak harus korban sendiri yang berkaitan dengan kasus yang Anda ceritakan, untuk menentukan bisa tidaknya pelaku dijerat pidana Pasal 29 UU ITE, perlu dipastikan terlebih dahulu bentuk ancamannya dan dampak yang dialami korban, dalam hal ini yaitu Anda. Adapun ancaman pelaku harus berupa menunjukkan niat mencelakakan korban dengan melakukan kekerasan secara fisik maupun psikis, dan bukan ancaman terhadap bangunan atau harta benda. Selain itu, harus dibuktikan dampaknya kepada Anda selaku korban, yaitu adanya ketakutan seperti dengan adanya perubahan perilaku. Gugatan Perbuatan Melawan HukumDi sisi lain, jika Anda memilih jalur hukum perdata dalam penyelesaian masalah Anda, gugatan dapat dilakukan atas dasar Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana diatur Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata โ€œKUHPerdataโ€ yang berbunyiTiap perbuatan melanggar hukum yang menimbulkan kerugian pada orang lain, mewajibkan pembuat yang bersalah untuk mengganti dikutip dari Perbuatan Melawan Hukum, dijelaskan bahwa suatu perbuatan bersifat melawan hukum apabila perbuatan itu bertentangan dengan hukum pada umumnya. Hukum bukan saja berupa ketentuan-ketentuan undang-undang, tetapi juga aturan-aturan hukum tidak tertulis, termasuk kebiasaan, yang harus ditaati dalam hidup bermasyarakat. Kerugian yang ditimbulkan itu harus disebabkan karena perbuatan yang melawan hukum itu. Dengan kata lain, antara kerugian dan perbuatan harus ada hubungan sebab akibat yang langsung; kerugian itu disebabkan karena kesalahan pelakunya. Kesalahan dapat berupa kesengajaan maupun kealpaan kelalaian.Selain itu, mengutip dari Perbuatan Melawan Hukum dalam Hukum Perdata dan Hukum Pidana, menurut Rosa Agustina dalam menentukan suatu perbuatan dapat dikualifisir sebagai melawan hukum, diperlukan 4 syarat, salah satunya yaitu bertentangan dengan hak subjektif orang lain. Dalam kasus yang Anda alami, menurut hemat kami perbuatan pelaku pada dasarnya telah melanggar hak pribadi Anda, yaitu hak untuk menikmati kehidupan pribadi dan bebas dari segala macam gangguan.[3]Langkah Hukum Sebelum mengambil langkah hukum, perlu digarisbawahi langkah yang baik untuk Anda lakukan adalah mengupayakan cara-cara kekeluargaan terlebih itu, apabila ancaman dari pelaku tersebut telah memenuhi unsur-unsur pelanggaran Pasal 29 UU ITE sebagaimana di atas, Anda beserta suami juga dapat menuntut secara pidana, dengan langkah sebagai berikut[4]Anda/suami atau melalui kuasa hukum, datang langsung membuat laporan kejadian kepada penyidik POLRI pada unit/bagian Cybercrime atau kepada penyidik PPNS Pejabat Pegawai Negeri Sipil pada Sub Direktorat Penyidikan dan Penindakan, Kementerian Komunikasi dan Informatika. Selanjutnya, penyidik akan melakukan penyelidikan yang dapat dilanjutkan dengan proses penyidikan atas kasus bersangkutan berdasarkan KUHAP dan UU ITE beserta proses penyidikan selesai, maka berkas perkara oleh penyidik akan dilimpahkan kepada penuntut umum untuk dilakukan penuntutan di muka pengadilan. Apabila yang melakukan penyidikan adalah PPNS, maka hasil penyidikannya disampaikan kepada penuntut umum melalui penyidik itu, Anda dapat mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap pelaku ke Pengadilan Negeri yang berwenang, untuk menuntut ganti rugi atas Anda hendak memakai jasa advokat sebagai kuasa hukum, Anda dapat saja memakai jasa advokat untuk menjadi kuasa hukum Anda, namun hal ini tidaklah wajib informasi hukum yang ada di Klinik disiapkan semata โ€“ mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra jawaban dari kami, semoga hukumKitab Undang-Undang Hukum Perdata;Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;Keputusan Bersama Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung, dan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 229, 154, KB/2/VI/2021 Tahun 2021 tentang Pedoman Implementasi atas Pasal Tertentu dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Sebagaimana Telah Diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Mahkamah Konstitusi Nomor 1/PUU-XI/2013.[1] Pasal 45B UU 19/2016[3] Penjelasan Pasal 26 ayat 1 UU 19/2016Tags
Danbagi lelaki ketiga tidak boleh menikahiny a sebelum kedua suaminya mentalakny a, atau keduanya meninggal atau salah seorang mentalakny a dan seorang lagi meninggal dunia dan telah usai masa iddahnya dari suami yang telah menggaulin ya atau mati meninggalk annya. Nihaayah az-Zain I/302. Wallaahu A'lamu Bis Showaab. Link Asal >>
Nasehat Untuk Istri yang Mencintai Laki-Laki Lain, Selain Suaminya bimbingan islam Para pembaca yang berbudi luhur berikut kami sajikan tanya jawab, serta pembahasan tentang nasehat untuk istri yang mencintai laki-laki lain, selain suaminya, selamat membaca. Pertanyaan ุจูุณู’ู€ู…ู ุงู„ู„ู‘ู‡ู ุงู„ุฑู‘ูŽุญู’ู…ู†ู ุงู„ุฑู‘ูŽุญููŠู’ู… ุงูŽู„ุณู‘ูŽู„ุงูŽู…ู ุนูŽู„ูŽูŠู’ูƒูู…ู’ ูˆูŽุฑูŽุญู’ู…ูŽุฉู ุงู„ู„ู‘ู‡ู ูˆูŽุจูŽุฑูŽูƒูŽุงุชูู‡ู Semoga ustadz dan keluarga senantiasa dikaruniai kesehatan dan keberkahan ilmu. Mohon nasehatnya Ustadz, ada seseorang yang dia tanpa disengaja sudah mencintai dengan diam seorang Ikhwan, selain suaminya. Dia tidak berdaya dengan hatinya. Semuanya tidak dia tampakkan pada siapapun. Hanya dia berharap kepada Allah, bisa disatukan dengan Ikhwan tersebut. Bagaimana cara mengobatinya? Dan berdosakah seorang istri mencintai lelaki selain suaminya? ุฌุฒุงูƒ ุงู„ู„ู‡ ุฎูŠุฑุงู‹ Disampaikan oleh Fulanah, Sahabat BiAS Jawaban ูˆูŽุนูŽู„ูŽูŠู’ูƒูู…ู ุงู„ุณู‘ูŽู„ุงูŽู…ู ูˆูŽุฑูŽุญู’ู…ูŽุฉู ุงู„ู„ู‘ู‡ู ูˆูŽุจูŽุฑูŽูƒูŽุงุชูู‡ู ุฅู†ู ุงู„ู’ุญูŽู…ู’ุฏูŽ ู„ูู„ู‘ูŽู‡ู ู†ูŽุญู’ู…ูŽุฏูู‡ู ูˆูŽู†ูŽุณู’ุชูŽุนููŠู†ูู‡ู ูˆูŽู†ูŽุณู’ุชูŽุบู’ููุฑูู‡ู ูˆูŽู†ูŽุนููˆุฐู ุจูุงู„ู„ู‘ูŽู‡ู ู…ูู†ู’ ุดูุฑููˆุฑู ุฃูŽู†ู’ููุณูู†ูŽุง ูˆูŽู…ูู†ู’ ุณูŽูŠู‘ูุฆูŽุงุชู ุฃูŽุนู’ู…ูŽุงู„ูู†ูŽุง ู…ูŽู†ู’ ูŠูŽู‡ู’ุฏูู‡ู ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ู ููŽู„ุง ู…ูุถูู„ู‘ูŽ ู„ูŽู‡ู ูˆูŽู…ูŽู†ู’ ูŠูุถู’ู„ูู„ู’ ููŽู„ุง ู‡ูŽุงุฏููŠูŽ ู„ูŽู‡ู ูˆูŽุฃูŽุดู’ู‡ูŽุฏู ุฃูŽู†ู’ ู„ุง ุฅูู„ูŽู‡ูŽ ุฅูู„ุง ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ู ูˆูŽุญู’ุฏูŽู‡ู ู„ุง ุดูŽุฑููŠูƒูŽ ู„ูŽู‡ู ูˆูŽุฃูŽู†ู‘ูŽ ู…ูุญูŽู…ู‘ูŽุฏู‹ุง ุนูŽุจู’ุฏูู‡ู ูˆูŽุฑูŽุณููˆู„ูู‡ู Ketahuilah, tidak boleh bagi seorang istri berharap untuk bisa bersatu dengan laki-laki selain suaminya, ketika dia berharap hal tersebut maka sejatinya dia sedang berharap akan kehancuran keluarganya sekarang. Ketika dia berharap bisa menikah dengan laki-laki lain, berarti dia berharap untuk berpisah dengan suaminya sekarang, sampai berujung meminta cerai kepada suaminya yang sah. Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda ุฃูŽูŠู‘ูู…ูŽุง ุงู…ู’ุฑูŽุฃูŽุฉู ุณูŽุฃูŽู„ูŽุชู’ ุฒูŽูˆู’ุฌูŽู‡ูŽุง ุงู„ุทู‘ูŽู„ูŽุงู‚ูŽ ู…ูู†ู’ ุบูŽูŠู’ุฑู ู…ูŽุง ุจูŽุฃู’ุณู ููŽุญูŽุฑูŽุงู…ูŒ ุนูŽู„ูŽูŠู’ู‡ูŽุง ุฑูŽุงุฆูุญูŽุฉู ุงู„ู’ุฌูŽู†ู‘ูŽุฉู โ€œSiapa pun wanita yang meminta talak pada suaminya tanpa alasan yang dibenarkan maka bau wangi, ~ed surga haram baginya.โ€ HR. Ahmad 21345 Maka sadarilah, itu hanya perangkap-perangkap iblis dalam rangka menghancurkan rumah tangga seseorang. Disebutkan dalam sebuah hadits, Nabi bersabda tentang bagaimana usaha syaithon dalam merusak hubungan rumah tangga. Beliau bersabda ุฅูู†ู‘ูŽ ุฅูุจู’ู„ููŠู’ุณูŽ ูŠูŽุถูŽุนู ุนูŽุฑู’ุดูŽู‡ู ุนูŽู„ูŽู‰ ุงู„ู’ู…ูŽุงุกู ุซูู…ู‘ูŽ ูŠูŽุจู’ุนูŽุซู ุณูŽุฑูŽุงูŠูŽุงู‡ู ููŽุฃูŽุฏู’ู†ูŽุงู‡ูู…ู’ ู…ูู†ู’ู‡ู ู…ูŽู†ู’ุฒูู„ูŽุฉู‹ ุฃูŽุนู’ุธูŽู…ูู‡ูู…ู’ ููุชู’ู†ูŽุฉู‹ ูŠูŽุฌููŠู’ุกู ุฃูŽุญูŽุฏูู‡ูู…ู’ ููŽูŠูŽู‚ููˆู’ู„ู ููŽุนูŽู„ู’ุชู ูƒูŽุฐูŽุง ูˆูŽูƒูŽุฐูŽุง ููŽูŠูŽู‚ููˆู’ู„ู ู…ูŽุง ุตูŽู†ูŽุนู’ุชูŽ ุดูŽูŠู’ุฆู‹ุง ู‚ูŽุงู„ูŽ ุซูู…ู‘ูŽ ูŠูŽุฌููŠู’ุกู ุฃูŽุญูŽุฏูู‡ูู…ู’ ููŽูŠูŽู‚ููˆู’ู„ู ู…ูŽุง ุชูŽุฑูŽูƒู’ุชูู‡ู ุญูŽุชู‘ูŽู‰ ููŽุฑู‘ูŽู‚ู’ุชู ุจูŽูŠู’ู†ูŽู‡ู ูˆูŽุจูŽูŠู’ู†ูŽ ุงู…ู’ุฑูŽุฃูŽุชูู‡ู ู‚ูŽุงู„ูŽ ููŽูŠูุฏู’ู†ููŠู’ู‡ู ู…ูู†ู’ู‡ู ูˆูŽูŠูŽู‚ููˆู’ู„ู ู†ูุนู’ู…ูŽ ุฃูŽู†ู’ุชูŽ โ€œSesungguhnya Iblis meletakkan singgasananya di atas air laut kemudian ia mengutus bala tentaranya. Maka yang paling dekat dengannya adalah yang paling besar fitnahnya. Datanglah salah seorang dari bala tentaranya dan berkata, Aku telah melakukan begini dan begitu.โ€™ Iblis berkata, Engkau sama sekali tidak melakukan sesuatupun.โ€™ Kemudian datang yang lain lagi dan berkata, Aku tidak meninggalkannya untuk digoda hingga aku berhasil memisahkan antara dia dan istrinya. Maka Iblis pun mendekatinya dan berkata, Sungguh hebat setan seperti engkau.โ€™ โ€œ HR. Muslim 2813 BACA JUGA tips untuk suami yang istrinya tidak shahihah Hukum istri bertemu laki-laki lain atas izin suaminya Suami cemburu pada istri yang melakukan maksiat Kewajiban saudari tersebut adalah bertaubat kepada Allah. Harapan dan doa yang dia panjatkan untuk bisa menikah selain suaminya hanyalah menambah kemurkaan Allah kepadanya, dia harus menjauhi hal-hal yang akan menambah rasa cinta tersebut, menghindari agar tidak melihat lelaki yang dia suka, sembari memohon kepada Allah untuk mengihilangkan penyakit hari tersebut. Wallahu aโ€™lam, Wabillahit taufiq. Dijawab dengan ringkas oleh Ustadz Muhammad Ihsan ุญูุธู‡ ุงู„ู„ู‡ Selasa, 26 Dzulhijjah 1440 H / 27 Agustus 2019 M Ustadz Muhammad Ihsan ุญูุธู‡ ุงู„ู„ู‡ ุชุนุงู„ู‰ Beliau adalah Alumni STDI Imam Syafiโ€™i Jember ilmu hadits, Dewan konsultasi Bimbingan Islam Untuk melihat artikel lengkap dari Ustadz Muhammad Ihsan ุญูุธู‡ ุงู„ู„ู‡ ุชุนุงู„ู‰ klik disini Beliau adalah Alumni S1 STDI Imam Syafiโ€™I Jember Ilmu Hadits 2011 โ€“ 2015, S2 Universitas Muhammadiyah Surakarta Hukum Islam 2016 โ€“ 2021 Bidang khusus Keilmuan yang pernah diikuti beliau adalah Dauroh Syaikh Sulaiman & Syaikh Sholih As-Sindy di Malang 2018, Beberapa dars pada dauroh Syaikh Sholih Al-โ€™Ushoimy di Masjid Nabawi, Dauroh Masyayikh Yaman tahun 2019, Belajar dengan Syaikh Labib tahun 2019 โ€“ sekarang Selain itu beliau juga aktif dalam Kegiatan Dakwah & Sosial Kegiatan bimbingan islam Read Next 16 hours ago Apa Bidah Bacaan Shadaqallahul Adziim? Inilah Faktanya! 18 hours ago Penggunaan Uang Infaq Tidak Sesuai, Apa Bisa Ditoleransi? 4 days ago Betulkah Sikap Menyembunyikan Ilmu Karena Minim Ilmu? 4 days ago Sudah Mandi Junub Tapi Masih Ada Kotoran Di Kuku 4 days ago Alasan Ini Menjadikan Belajar Ilmu Duniawi Fardhu Khifayah 4 days ago Suami Tidak Kasih Nafkah, Apa Boleh Istri Nikah Lagi? 5 days ago Bertemu Orang Meninggal Dalam Mimpi, Pertanda Apa? 5 days ago Mengikhlaskan Niat Itu Mensucikan Hati Dari Niat Yang Salah? 6 days ago Maksud Menuntut Ilmu Jangan Pelajari Secara Bersamaan 6 days ago 8 Urutan Wali Nikah Seorang Janda Dalam Islam
JAWABAN Ibnu Toha>>Baga imana Hukum menjimak istrinya yang meninggal? >> HARAM. demikian juga haram suami melihat mayat istri dengan syahwat sebagaiman a melihat orang lain dengan syahwat. sedangkan kalau melihatnya tidak dg syahwat maka hukumnya sebagaiman a ketika masih hidup.. ibarot : ู‚ุงู„ ุงู„ุดูŠุฎ ุฃุจูˆ ุญุงู…ุฏ ููŠ ุชุนู„ูŠู‚ู‡ ู…ุฐู‡ุจู†ุง ุฃู† ุงู„ู…ุฑุฃุฉ ุฅุฐุง ู…ุงุชุช ูƒุงู†

Jakarta - Dalam kacamata pidana, pembuktian perselingkuhan haruslah menjadi pembuktian yang sempurna. Sebab, tidak boleh berdasarkan seseorang harus benar-benar dipergoki sedang bercinta dengan pria atau wanita lain. Namun, apakah percakapan lewat pesan atau chat mesra istri dengan pria idaman lain PIL bisa dijadikan bukti perselingkuhan?Hal itu menjadi pertanyaan yang didapat detik's Advocate. Berikut pertanyaan singkatnya Selamat pagi tim detik's AdvocateSaya mau tanya, saya mendapati istri saya chatting mesra dengan nomor Hp orang lain lewat WhatsApp. Di Hpnya tertulis WA itu bernama seorang laki-laki dengan foto pria. Dalam chatting itu, didapati percakapan mesra, bahkan ada beberapa yang tidak chatting di atas sudah bisa dijadikan bukti perselingkuhan?TerimakasihS, JakartaJawabanTerimakasih SPoin pertanyaan Anda adalah menyangkut keabsahan alat bukti. Dalam pertanyaan Anda, yaitu soal kualitas alat bukti chatting via Soal Alat BuktiBukti tersebut dikategorikan sebagai dokumen elektronik. Berdasarkan Pasal 1 angka 4 Informasi Dan Transaksi Elektronik, didefinisikanDokumen Elektronik adalah setiap Informasi Elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui Komputer atau Sistem Elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu berdasarkan Pasal 5 ayat 1 dan 2 UU ITE menyatakan1 Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah. 2 Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya sebagaimana dimaksud pada ayat 1 merupakan perluasan dari alat bukti yang sah sesuai dengan Hukum Acara yang berlaku di definisi di atas, maka chatting istri Anda dengan nomor WhatsApp orang lain adalah dapat dijadikan sebagai alat bukti yang soal materi chatting yang tidak senonoh, maka bisa dikenakan UU Pornografi. Sepanjang chatting tidak senonoh itu memenuhi definisi Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. YaituPornografi adalah gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan lainnya melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan dalam chatting itu sudah memenuhi kaidah Pasal 1 UU Pornografi, maka dapat dapat diproses secara juga video 'Puluhan Pria-Wanita Open BO-Selingkuh Diciduk di Kos Mewah Tangsel'[GambasVideo 20detik]Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.

Sayabaru menikah 3 bulan lebih. Sebelumnya saya ada hubungan dengan seseorang beristri dan tidak ada status hukum antara kita. Dari dulu hingga kini pria tersebut selalu mengganggu saya dan suami berupa SMS dan by phone . Saya sudah mencoba menghubungi orang tuanya (ibunya) agar anaknya tidak mengganggu saya lagi. Tidak ada hasil.
PORTAL JEMBER โ€“ Di era modern seperti saat ini, alat komunikasi sudah canggih. Cara berkomunikasi pun sudah sangat beragam, seperti video call dan chattingโ€™. Ada banyak pilihan aplikasi untuk mengirim pesan sehingga semakin memudahkan untuk berkomunikasi. Semakin mudahnya komunikasi di era seperti saat ini, maka semakin memudahkan juga untuk menjalin hubungan dengan orang lain. Baca Juga Perhatikan Waktu Jangan Asal Sholat Dhuha, Syekh Ali Jaber Paling Afdhol 4 Rakaat Islam sudah mengatur cara menjalin hubungan dan komunikasi dengan lawan jenis. Lalu, bagaimana jika ada seorang perempuan yang sudah berstatus sebagai istri namun masih suka berkomunikasi melalui chattingโ€™ dengan orang lain? Baca Juga dr. Aisah Dahlan Ungkap Penyebab Suami Istri Sering Bertengkar, Ternyata karena Ini โ€œChatting itu sama dengan berbicara, cuman berbicara dengan alat. Laki-laki berbicara dengan seorang perempuan boleh. Akan tetapi biarpun chatting semula sama, cuman chatting ada kelebihannya Chatting dan telpon adalah masuk wilayah yang harus diwaspadaiโ€ ungkap Buya Yahya dilansir PORTAL JEMBER dari kanal Youtube Al-Bahjah TV tanggal 29 September 2018. Sebagai dua orang yang berbeda jenis kelamin, maka seorang perempuan yang sudah berstatus sebagai istri harus waspada terhadap godaan setan. ๏ปฟPercekcokanitu dipicu dari adanya komunikasi istrinya dengan seseorang yang diduga pria idaman lain (PIL) lewat media sosial dan pesan SMS. "Diduga memiliki pria idaman lain dari adanya komunikasi dari media sosial dan SMS yang ada kata-kata bersifat mesra," jelas Wirdhanto saat menggelar ekspose kasus tersebut di halaman Mapolres Garut.
Salah satu yang bisa menjadi bentuk cerai adalah ketika suami yang mengucapkan kata-kata talak pada istrinya. Talak merupakan ucapan yang dikeluarkan oleh suami yang bertujuan untuk mengakhiri hubungan pernikahan secara agama. Namun perlu diketahui bahwa ucapan talak tersebut tidak secara otomatis berarti cerai secara hukum negara yang berlaku. Lalu, bagaimana dengan talak lewat sms? Apakah talak tersebut bisa dikatakan sah secara agama?Hukum Talak Lewat Sms Atau WhatsappBerdasarkan jumhur ulama fiqih, mengatakan bahwa tulisan tidak termasuk dalam ungkapan yang jelas. Tulisan merupakan bentuk lain dari ucapan yang memiliki kekurangan dikarenakan ada beberapa kemungkinan dalam tulisan karenanya, berdasarkan Imam al-Syafiโ€™i, Imam Abu Hanifah dan Imam Malik yang diambil dari website menetapkan bahwa talak yang dilakukan melalui tulisan atau talak lewat sms sama halnya dengan ungkapan sindiran atau artian talak tersebut bisa dikatakan sah jika disertai dengan niat untuk melakukannya. Jika tidak disertai dengan niat maka tidak bisa jatuh talak atau dianggap tidak menurut al-Mawardi, jika talak lewat sms tersebut sudah disimpulkan sebagai kinayah atau bukan talak sharih. Talak kinayah sendiri adalah talak yang diucapkan dalam bentuk sindiran. Sedangkan talak sharih merupakan talak yang diucapkan dengan jelas dan ada 3 keadaan bisa terjadi ketika suami melakukan talak lewat sms yaitu Jika suami mengirimkan talak lewat sms atau whatsapp yang kemudian disertai dengan ucapan, maka talak tersebut telah jatuh atau sah. Hal tersebut dikarenakan, tanpa tulisan pun atau melalui ucapan saja, talak sudah jika tulisan talak kemudian disertai dengan niat untuk melakukannya, maka ada dua kemungkinan. Jika termasuk dalam kinayah, maka talak tersebut telah jatuh. Akan tetapi, jika bukan kinayah, maka talaknya tidak jika talak tersebut dituliskan namun tidak diucapkan dan tidak ada niatan, maka bukan berarti talak. Bisa saja suami melakukan tersebut hanya untuk menakuti istrinya atau hal yang lainnya. Baca juga Cerai Talak Dasar Hukum, Syarat Permohonan Hingga ProsedurnyaHukum Talak Lewat TeleponSebelumnya dikatakan bahwa talak yang diucapkan saja tanpa adanya tulisan menjadi hal yang sah. Sehingga juga bisa dikatakan bahwa talak suami yang dilakukan melalui telepon juga menjadi talak yang sah. Bahkan ketika talak tersebut hanya didengarkan oleh satu orang saja, yaitu begitu, seorang istri sebaiknya tetap memastikan bahwa yang mengucapkan talak tersebut benar-benar suaminya dan bukan suara dari orang Talak Melalui Orang LainDiambil dari menyatakan bahwa berdasarkan pada ahli hukum Islam talak yang dilakukan melalui orang lain bisa dikatakan sah atau diperbolehkan hukumnya.โ€œDiperbolehkan untuk mewakilkan dalam akad nikah dikarenakan ada riwayat yang mengatakan bahwa Nabi saw. pernah mewakilkan pada Amr Ibnu Ummayah Adl-Dlamri dalam pernikahannya dengan Ummu Habibah. Boleh juga mewakilkan dalam bentuk talak, khulu dan membebaskan budak dikarenakan adanya kebutuhan untuk mewakilkan sebagaimana kebutuhkan mewakilkan dalam akad jual beli dan akad nikah.โ€Sehingga bisa disimpulkan bahwa seorang suami bisa menyuruh orang lain atau wakilnya untuk menyampaikan talak pada istrinya. Jika istri ditalak melalui orang lain, maka ia perlu memastikan bahwa talak tersebut adalah benar dari suaminya dan bukan dari perkataan bohong orang lain yang bisa menyebabkan Yang Harus Dilakukan Saat Menerima Talak Melalui Sms, Telpon Dan Chat1. Memastikan Jika Ucapan Tersebut Bukanlah Main-Main Jika Anda mendapatkan ucapan talak melalui sms, chat atau telpon, maka yang penting dilakukan adalah untuk memastikan pada suami apakah pesan tersebut memang berarti ingin berpisah atau ini ditakutkan ada orang lain yang berniat jahat dengan mengirimkan ucapan atau pesan talak lewat Memastikan Jika Orang Yang Melakukan Merupakan Pasangan AndaHal selanjutnya yang penting dilakukan adalah memastikan bahwa benar pasangan atau suami Anda yang melakukan talak tersebut. Talak lewat sms akan lebih riskan untuk dijadikan sebagai perbuatan yang tidak benar. Bisa saja ada orang lain yang dengan sengaja menggunakan nomor suami Anda untuk mengirimkan pesan talak karenanya, akan lebih baik jika Anda menanyakan kembali mengenai talak tersebut. Apakah benar suami Anda yang mengirimkannya dengan niat yang benar untuk bercerai atau Permasalahan Cerai Pada JustikaUntuk beberapa orang, cerai adalah solusi untuk permasalahan rumah tangga yang sudah tidak bisa dipertahankan. Namun terkadang dalam proses cerai juga bisa timbul beberapa masalah atau kebingungan yang lainnya. Untuk itu, Justika memiliki solusi untuk masalah atau kebingungan Anda terkait perceraian melalui laman informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.
Artinya ada rangkaian perbuatan terdakwa yang bersifat melawan hukum yang melahirkan akibat, yaitu orang lain atau korban tidak berbuat apa-apa sehingga terpaksa membiarkan terjadinya sesuatu sedang dia (korban) tidak setuju atau tidak mau terjadinya sesuatu tersebut, baik karena dia tidak suka maupun karena dia tidak membolehkan terjadinya sesuatu tersebut; akan tetapi dia tidak mempunyai kemampuan fisik dan psikis untuk menolak, menghalangi, menghindar dari terjadinya perbuatan yang Xzen.
  • 1qzvp5g3eo.pages.dev/901
  • 1qzvp5g3eo.pages.dev/552
  • 1qzvp5g3eo.pages.dev/155
  • 1qzvp5g3eo.pages.dev/309
  • 1qzvp5g3eo.pages.dev/278
  • 1qzvp5g3eo.pages.dev/464
  • 1qzvp5g3eo.pages.dev/681
  • 1qzvp5g3eo.pages.dev/342
  • hukum istri sms dengan lelaki lain